JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI menyebut telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu saat MNC Media mencoba melakukan konfirmasi atas surat rekomendasi Kemenag tersebut, Kasubbag Informasi Layanan Publik Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag RI, Mohammad Khoeron tak menjawab. Setelah dikonfimasi melalui telepon maupun pesan singkat Khoeron tak menjawab atas surat rekomendas tersebut.
(Baca juga: Meninggal Terpapar Covid-19, Ketua PA 212 Cilacap Sempat Dikabarkan Jemput Habib Rizieq)
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal sudah cukup.
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Gus Miftah: Masa Dalam Tubuhnya Ada Darah Nabi Menghina Orang Lain!)
Menurutnya, surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,"tegasnya.