JAKARTA – Terdapat dua pelanggaran protokol kesehatan oleh massa Habib Rizieq, pertama di Petamburan, Jakarta Pusat, kedua di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Akibatnya, dua kepala daerah dipanggil polisi, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga:
Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ridwan Kamil: Nanti Saya Beri Penjelasan
IPW Apresiasi Pasukan Elite TNI Muncul di Sekitar Markas FPI
Hanya saja Anies dipanggil ke Polda Metro, sementara Ridwan Kamil dipanggil Bareskrim Polri. Lalu kenapa berbeda?
Untuk diketahui, Anies Baswedan dipanggil Senin 16 November 2020. Usai diperiksa ia mengatakan dicecar 33 pertanyaan.
Sementara Ridwan Kamil baru tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 09.45 WIB. Ia mengatakan akan menjelaskan kasus di Megamendung.
"Sebagai undangan, saya hadir sebagai warga negara untuk dimintai keterangannya, klarifikasi," tutur Ridwan Kamil,” ucapnya.
(wal)