JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.
Fahri menerangkan, Instruksi Mendagri 6/20 tersebut untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah (rechtsregel) yang mempunyai sifat memaksa.
"Instruksi Mendagri 6/20 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (19/11/2020).
Menurut dia, Instruksi Mendagri 6/20 bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah.
Ia menambahkan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.
"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisir melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," ucapnya.
Fahri menjelaskan, kepala daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat sehingga, pemberhentian kepala daerah harus mengedepankan kedaulatan rakyat dengan melibatkan DPRD.
DPRD, lanjut dia, akan mengadakan rapat pemakzulan dengan mengajukan hasil rapatnya ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat dari wakil rakyat daerah itu apakah kepala daerah, atau wakil kepela daerahnya dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan tidak melaksanakan kewajibannya.