JAKARTA – Terdakwa Pinangki Sirna Malasari kerap menyuruh mantan sopirnya, Sugiarto, untuk menukarkan mata uang asing. Atas perintah mantan bosnya, mata uang asing itu ditukarkan oleh Sugiarto di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Demikian hal itu diungkapkan Sugiarto saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
"Pernah. Di antaranya yang selalu sering di Tri Tunggal Blok M," ucap Sugiarto saat menjawab pertanyaan Jaksa ihwal penukaran valuta asing pada November 2019.
Lebih lanjut, Sugiarto mengaku, Pinangki memintanya menukarkan valuta asing guna pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan Sugiarto, yaitu Toyota Alpard, Mercedez Benz, dan BMW.
"Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan 'Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi'. Alpard, Mercy, dan BMW," ujar Sugiarto.
Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, Sugiarto menukarkan valuta asing tersebut pada akhir 2019. Dari Pinangki, Sugiarto mendapat nomor rekening sales mobil mewah tersebut.
"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," tuturnya.
Sugiarto menyebut kerap menukarkan uang asing di Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan. Kata dia, jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta. "Ratusan juta, puluhan juta juga pernah," ucapnya.
Sugiarto tercatat pernah tiga sampai empat kali mendapat perintah dari Jaksa Pinangki untuk menukarkan uang asing. Jumlah uangnya, kata Sugiarto, mencapai Rp475 juta dan Rp490 juta.