JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 14 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
Adapun, belasan eks legislator Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut
Berkas penyidikan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu telah dilimpahkan ke Jaksa penutut umum (JPU) atau tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, para mantan anggota DPRD Sumut itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/11/2020).
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan para tersangka tersebut. Setelah surat dakwaan rampung, Pengadilan Tipikor pada PN Medan akan langsung menjadwalkan sidang perdana untuk ke-14 mantan anggota DPR Sumut itu.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ucapnya.
Baca Juga: KPK Tahan 11 Mantan DPRD Sumut Terkait Dugaan Suap
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, penahanan para tersangka tersebut akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020. Saat ini, masing-masing tersangka tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi di antaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkasnya.