JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra, menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menganggap RUU tersebut belum terlalu urgen digulirkan saat ini.
Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan salah satu yang menganggap RUU terkait larangan minuman alkohol tersebut belum tertalu penting dan mendesak. Sebab, kata Edi, masih banyak aturan yang seharusnya menjadi prioritas DPR dalam prolegnas tahun 2020.
"Kalau kita melihat belum ada hal mendesak terhadap RUU Minol. Saya menyarankan dan minta DPR memberikan fokus kepada RUU yang menjadi prioritas, yang menyangkut kebutuhan masyarakat," ujar Edi kepada Okezone, Senin (16/11/2020).
Edi tak sepakat dengan pendapat bahwa tingginya angka kriminalitas di sejumlah daerah Indonesia karena disebabkan alkohol. Menurut Edi, faktor terbesar tingginya angka kriminalitas di Indonesia adalah ekonomi yang tidak tercukupi.
Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU, dari Ciu hingga Soju
"Ada pandangan alkohol bisa meningkatkan kriminalitas, tidak semuanya benar. Pandangan kami, kriminalitas tinggi lebih disebakan karena faktor ekonomi," tegasnya.