Selain itu ada cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020. Lalu juga ada cuti bersama bersama lebaran yang digeser ke bulan Desember tahun 28,29,30, dan 31 Desember 2020
Namun jika kenaikan kasus signifikan maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya.
“Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” pungkasnya.
(aky)