JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan seorang konsultan gedung untuk pemasangan alumunium composite panel (ACP) berinisial J yang tidak berpengalaman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, penggunaan ACP ini yang kemudian menjadi salah satu faktor kebakaran di Kejagung cepat membesar.
"Tersangka IS yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mantan pegawai Kejaksaan Agung ini dalam memilih konsultan perencana tidak ksesuai dengan ketentuan, tidak berpengalaman," kata Sambo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Baca juga:
Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Sambo mengatakan, ACP sendiri memiliki dua tipe pertama mudah terbakar dan kedua mudah terbakar dalam suhu tertentu. Dalam kasus kebakaran ini bahan ACP yang digunakan tidak diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu pula PPK inisial IS yang menunjuk konsultan berinisial J, sebagai konsultan perencanaan pemasangan ACP tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kebakaran tersebut.