JAKARTA – TNI AD telah menetapkan delapan personelnya sebagai tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Papua, yang termasuk serangkaian kasus kekerasan di Intan Jaya. Atas hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasinya.
"Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran Rumah Dinas Kesehatan sudah siap diajukan ke pengadilan. Menurutnya, langkah yang dilakukan TNI merupakan respons cepat dari temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.
"Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI AD yang telah mengambil langlah cepat dengan memperhatikan hasil TGPF yang dibentuk pemerintah dan memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Terkait masyarakat di luar TNI, yaitu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Mahfud menegaskan, berdasarkan temuan yang diperoleh TGPF dan temuan Komnas HAM, sesudah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Namun, langkah tersebut dilakukan bertahap.
"Jadi pemerintah tidak pandangan bulu, pokoknya hukum harus ditegakkan. Setelah dikomparasi ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap,,” katanya.
Mahfud mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Papua agar tetap menjadi bagian Indonesia. Tak peduli dari pilihan politik manapun.
"Ada di posisi politik manapun Anda, mari kita jaga Papua sebagai bagian dari NKRI. Apapun ujung dari perbedaan politik itu, nantinya di ujung harus tetap NKRI," ucapnya.