JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal berkas perkara Djoko Tjandra yang belum dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan bahwa, dirinya selama ini sudah menyetujui salinan berkas perkara tersebut untuk diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Aku sudah menyetujui seinget saya," kata Ali di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Kendati demikian, Ali menyebut lupa kapan pastinya menyetujui penyerahan berkas tersebut. Secara teknis, Ali meminta untuk mengonfirmasi hal ini kepada Dirdik.
"Iya saya menyetujui kayaknya. tanya Dirdik udah apa belum, aku tidak tahu aku," ujar Ali.
Baca Juga : Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Water Front City
Baca Juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Menurut Ali, Korps Adhyaksa tidak merasa keberatan apabila memberikan berkas salinan perkara Djoko Tjandra. "Tapi pelaksanaannya tanya dia, prinsipnya tidak keberatan," ucap Ali.