JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi bernama Agung Dewanto, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Agung Dewanto yang merupakan pengusaha korban penipuan, bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam persidangan itu, Agung mengungkapkan, sempat masuk ke dalam sebuah group korban tipu-tipu. Group tersebut berisikan orang-orang yang menjadi korban penipuan. Kemudian, Agung mengaku sempat ditawari bantuan oleh seorang notaris bernama Devi untuk mengurus perkaranya.
"Saya masuk di grup korban tipu-tipu. Ada namanya Bu Devi, dia bilang, 'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang TOP'. Saya tanya, siapa bu? 'Wis pokoknya ada'. Siapa dulu bu? 'Ya sama Pak Nurhadi'. Ya sudah," beber Agung kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Baca juga:
Kubu Nurhadi Tanggapi Kesaksian Mantan Anak Buah Menantunya di Persidangan
Saksi Akui Ada Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Hiendra Soenjoto untuk Menantu Nurhadi
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi
Jaksa lantas mengonfirmasi Agung soal sosok Nurhadi. Agung mengaku mengetahui sosok Nurhadi sebagai Sekretaris MA dari media. Alhasil, Agung pun sepakat untuk bertemu dengan Nurhadi untuk mengurus perkaranya.
Agung mengaku janjian untuk bertemu dengan Nurhadi di sebuah hotel. Namun, ketika bertemu, wajah Nurhadi berbeda dengan yang dilihatnya di media. Menurut Agung, wajah Nurhadi jauh lebih muda. Ternyata, yang ditemui Agung saat itu bukan Nurhadi melainkan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Akhirnya ketemu di (hotel) Shangrila. Ketemu diajak naik ke kamar hotel lalu ketemu, loh kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong masalahnya apa dia ceritakan saya minta saya yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya," terangnya.