JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut mengarahkan salah satu saksi yakni Rahmat saat diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Saat itu, Jamwas memeriksa Rahmat terkait kepergian terdakwa kasus korupsi dalam kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung itu ke luar negeri tanpa sepengetahuan atasan. Jaksa Pinangki pun menyuruh Rahmat yang akan diperiksa akhir Juli 2020 itu untuk menyebut kepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis.
(Baca juga: Asal Muasal Jaksa Pinangki Mengenal Djoko Tjandra)
"Saat itu Pinagki bilang, 'Rahmat akan diperiksa di Jamwas kalau bisa bilangnya kita adalah bisnis, kan memang ketemunya bisnis ya ke Malaysia'," ujar Rahmat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Pinangki, kata Rahmat, diminta untuk menjelaskan kepada Jamwas terkait bisnis yang dimaksudnya terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan seorang pengusaha bernama Joe Chan yang diketahui merupakan nama lain dari Joko Tjandra.
"Pinangki bilang PLTU. Tapi tidak pernah bahas PLTU. Bilangnya ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," jelasnya.
Rahmat pun mengikuti arahan dari Pinangki. Karena, Rahmat dijanjikan oleh Pinangki ada yang telah "mengondisikan". Rahmat menyebut bahwa Pinangki memiliki banyak kenalan di Kejaksaan Agung.
"Karena percaya, teman-teman saya bilang kenalannya bu Pinangki banyak Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan bu Pinangki siapa," ungkapnya.
Namun secara tidak terduga, Rahmat merasa harus berkata jujur saat diperiksa Jamwas.
"Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong maka saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rahmat mengungkapkan perkenalan tersebut terjadi pada bulan Juni 2019. Dan menurut Rahmat pertemuan itu hanya sebatas rekan bisnis.
"Saya kenal bu Pinangki bermula Juni-Juli 2019, dikenalkan sahabat saya pak Laksamana mitra kerja bu Pinangki," ujar Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Rahmat mengungkapkan pertemuan itu dilakukan pertama kali di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan yang membicarakan mengenai bisnis terkait pengadaan kamera CCTV di Kejaksaan Agung RI.
Setelah itu, pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung karena harus mempresentasikan mengenai bisnis CCTV tersebut. Namun, pada akhirnya bisnis antara Rahmat dan Pinangki tidak menemukan kesepakatan.