JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap repatriasi atau kepulangan 155 anak buah kapal (ABK) dari China.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK tersebut menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.
“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (9/11/2020).
Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korelasi dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK Long Xing 629 yang saat ini proses hukumnya masih berjalan.
LPSK, lanjut Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bilamana dalam proses penyeldikan mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK mulai dari rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan Restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," terangnya.
Adapun saat ini, tambahnya, LPSK masih melindungi sebanyak 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah, yaitu Tegal, Brebes, dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus. Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.