JAKARTA - Terpidana kasus narkoba, Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman Jakarta. Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Gatot meninggal setelah dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang tempatnya menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi," kata Rika saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020).
Gatot diketahui memiliki penyakit hipertensi dan gula darah tinggi. Saat dirujuk dari Lapas Kelas I Cipinang, Gatot yang terjerat kasus penyalahguna narkotika di dampingi sang anak dan tim kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan menjalani masa pidana 20 tahun penjara. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.
Pantauan SINDOnews.com di RS Pengayoman, jasad Gatot dibawa menggunakan mobil jenazah didampingi sejumlah keluarga sekira pukul 18.44 WIB.
Baca juga: Meninggal Dunia, Gatot Brajamusti Punya Riwayat Penyakit Stroke
Perawat RS Pengayoman Iswanto menuturkan sebelumnya sudah pernah menjalani perawatan di RS Pengayoman karena stroke yang diderita.
"Sebelumnya sudah pernah dirawat, sudah lama. Ini langsung dibawa ke Sukabumi, dimakamkan di sana," katanya.
(qlh)