JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap tujuh calon komisioner KY yang akan menjalani uji kepatutan, dan kelayakan di Komisi III DPR akan meningkatkan kinerja KY dan melanjutkan program-program yang sudah ada.
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus menyatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang KY (UU KY) memang komposisi anggota KY terdiri ataa dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Karenanya, kata dia, komposisi yang telah dihasilkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota KY periode 2020-2025 dan diserahkan kepada Presiden, kemudian disampaikan Presiden ke DPR untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) sudah tepat.
"Mudah-mudahan (tujuh calon komisioner KY) lebih baik lah. Bisa melanjutkan yang baik yang sudah ada, kemudian ada gagasan-gagasan baru supaya terus berkembang KY itu," kata Jaja kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Dia membeberkan, di masa anggota KY periode 2015-2020 pelaksanaan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) dan kewenangan KY sudah dilakukan sebaik-baiknya. Mulai dari seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc kemudian mengusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); hingga koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).
"Harapan kita, pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan adhoc ditingkatkan, beberapa poin pengawasan ditingkatkan, kemudian menjaga dan menegakkan juga ditingkatkan, sehingga tujuan terbentuknya KY itu bisa membantu proses terwujudnya peradilan yang agung yang dicita-citakan atau yang menjadi visi-misi Mahkamah Agung tahun 2035. Syukur-syukur sebelum tahun 2035 sudah terwujud," tegasnya.
Jaja melanjutkan, dari sisi kerja sama antara KY dan MA serta komunikasi antar-pimpinan sebenarnya telah diupayakan untuk perbaikan oleh komisioner KY periode 2015-2020. Tapi memang masih ada beberapa perbedaan pandangan antara KY dengan MA. Satu contoh terkait dengan pemeriksaan KY dan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim terkait dengan teknis yudisial.
"Beberapa perbedaan pandangan mudah-mudahan lebih clear, sehingga kerja sama semakin meningkat. Perbedaan pandangan itu (di antaranya) yang teknis yudisial itu yang pemeriksaan bersama, itu belum berjalan maksimal," ujarnya.