JAKARTA – Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma'ruf, menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia terkait kritik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, itu, Aminuddin mengaku terbuka terhadap masukan atau kritikan yang disampaikan aktivis mahasiswa terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
"Saya mengapresiasi iktikad baik adik-adik mahasiswa dan pemerintah menjamin hak dan kebebasan sahabat-sahabat mahasiswa untuk menyuarakan pendapat, karena itu amanat konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Aminuddin menuturkan, pemerintah berkomitmen memfasilitasi setiap penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat termasuk mahasiswa.
"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari dan sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Bapak Presiden," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia, Ongky Fachrur Rozie, mengatakan pihaknya tidak menolak keseluruhan UU Ciptaker. Namun, ada sejumlah pasal dan klaster dalam beleid itu yang perlu dikritisi.
"Di antara yang perlu kami kritisi adalah UU No 11 Tahun 2020 yang kami pandang cacat secara formil dan materil karena tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU No 12 Tahun 2011 dan jauh dari asas demokratis serta partisipasi publik," kata Ongky.
Ongky menegaskan, DEMA PTKIN juga menolak Pasal 10 paragraf 2 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terdapat dalam BAB 3 tentang peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha (klaster administrasi pemerintahan).
"Kemudian, DEMA PTKIN menolak penghapusan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 93 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada UU no 11 tahun 2020 tentang pembahasan amdal (klaster penyederhanaan perizinan tanah)," jelas dia.