JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Herry Faisal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur yang buron selama 4 tahun terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
"Penangkapan terhadap Herry dilakukan Selasa 3 November 2020. Herry merupakan terpidana yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang-red) perkara tipikor (tindak pidana korupsi-red) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (5/11/2020)
Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 yang memvonis Herry Faisal dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengelolaan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.
"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta, menjalani kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta," ucap Hari.
Baca Juga : Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Selanjutnya terpidana diterbangkan ke Rutan Kendari hari ini melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Baca Juga : Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam
(erh)