JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr. Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu, dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Dalam salinan putusannya, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya. Pada tanggal 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat 'ngobrol' tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg, dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak, dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta di hotel (Arthama Hotel) saja.
"Dan disini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid, dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel," bunyi salinan putusan perkara tersebut.