JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan ada empat pertimbangan utama kembali menolak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan lebih khusus kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Amar putusan dan pertimbangan termaktub dalam salinan putusan MA nomor: 41 P/HUM/2020. Putusan ini terkait dengan uji materiil Pasal 34 ayat (1) hingga ayat (9) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim MA yang dipimpin langsung oleh Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Majelis hakim MA menyatakan, ada empat pertimbangan MA permohonan uji materiil yang diajukan Faisal Wahyudi Wahid Putera sebagai pemohon tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak. Satu, apa yang dimohonkan oleh pemohon merupakan pasal perubahan dari Pasal 34 Pepres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya sudah diajukan Hak Uji Materil dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Majelis hakim MA menyebutkan, pada putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Pepres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu tentang kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menilai, karena norma tersebut sudah pernah di uji dalam Perkara HUM sebelumnya dan menjadi acuan pada Pepres Nomor 64 Tahun 2020, dan terhadap berlakunya norma yang sudah diubah tersebut dipandang sudah ada iktikad baik dari Pemerintah yang terus berusaha melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan," tegas Majelis Hakim MA yang dipimpin Supandi dalam pertimbangan, sebagaimana dikutip Sindo Media, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Majelis hakim MA membeberkan, iktikad baik dari Pemerintah yang terus berusaha melakukan perbaikan sistem jaminan kesehatan, antara lain ada lima. Pertama, perluasan cakupan Pemerintah Pusat atas iuran kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu (Pasal 28 dan Pasal 29 Perpres 64 Tahun 2020). Kedua, keringanan beban iuran bagi Pekerja (Pasal 30 dan Pasal 32 Perpres 64 Tahun 2020).