JAKARTA - Polri akan melayangkan surat panggilan ketiga untuk Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, setelah dua kali mangkir dalam proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
"Yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Bareskrim Polri sendiri mengagendakan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan ujaran kebencian, yang disinyalir memicu demo anarkis terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP," ujar Awi.
Baca juga: Kirim Puluhan Pengacara, Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Dalam pemanggilan kedua, Ahmad Yani mangkir dengan alasan surat panggilan tidak jelas. Polri menyayangkan sikap dari Ahmad Yani tersebut.
"Kembali lagi, terkait surat panggilan, tentunya hal tersebut penyidik selama ini juga baru sekarang ini kan komplain kan, karena selama ini yang lain tidak ada kompalin kan," ucap Awi.