JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengklaim surat panggilan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani sudah sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP).
Menurut Awi, surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani sudah jelas yakni untuk dimintai keterangan sebgai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 dengan tersangka salah satu aktivis KAMI yakni Anton Permana.
"Terkait dengan yang disampaikan tadi saudara AY dipanggil terkait dengan pengembangan pemeriksaan saudara AP. Kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP," kata Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).
Baca juga:
Kirim Puluhan Pengacara, Ahmad Yani Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Aktivis KAMI Ahmad Yani Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Bareskrim
Bareskrim Tunda Pemeriksaan terhadap Petinggi KAMI Ahmad Yani, Ini Alasannya
Awi mengaku baru kali ini menerima komplain terkait dengan surat panggilan, yang dilayakan oleh penyidik Bareskrim. Kendati demikian menurutnya hal tersebut merupakan hak dari Ahmad Yani.
"Ya silakan saja itu haknya yang bersangkutan. Tapi yang jelas penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang ada tentunya kalau yang bersangkutan dipanggil sekali tidak hadir tentunya nanti akan dilayangkan panggilan berikutnya," kata Awi.
Sejatinya Ahmad Yani akan menjalani pemeriksaan dengan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Namun ia tidak mangkir dari pemeriksaan.