JAKARTA – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali menetapkan dua anggota klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter sebagai tersangka baru pengeroyok anggota Kodim 0304/Agam. Kedua tersangka baru itu yakni, HS alias A (48) dan JAD alias D (26).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan peran keduanya tersangka tersebut. Kata Dody, HS alias S diduga melakukan pemukulan terhadap korban Serda MIS (Mistari) sebanyak tiga kali.
"Tersangka atas nama inisial HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko di TKP," kata Dody kepada Okezone, Minggu (1/11/2020).
Sementara tersangka JAD alias D, diduga ikut berperan memukul Serda MIS dan Serda MY. Hal itu berdasarkan keterangan salah satu anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter dan diperkuat rekaman CCTV.
"Tersangka inisial JAD alias D berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Mistari dan Yusuf dan dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP," beber Dody.
Sejauh ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. Keempat tersangka itu adalah BS (18), MS (49), HS alias A (48), dan JAD alias D (26). Mereka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi.
"Kesemuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," ujar Dody.