JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap daftar pencarian orang (DPO) yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada hari ini, Kamis 29 Oktober 2020.
Hiendra Soenjoto (HSO) merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ungkapnya.
"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB," jelasnya.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto.
Baca Juga : Nurhadi Ogah Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Alasannya
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
(erh)