JAKARTA - Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mempersilahkan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait penangguhan penahanan silakan saja mengajukan," kata Awi, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Kendati begitu, keputusan persetujuan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di kewenangan subjektivitas penyidik. Mengingat, hal itu berkaitan dengan penilaian apakah seseorang yang tersangkut perkara hukum akan kooperatif atau tidak. Serta, pertimbangan penyidik lainnya.
"Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," ujar Awi.
Disisi lain, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. "Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada 3 orang," kata Awi.
Adapun ketiga saksi itu, dua diantaranya adalah ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan satu saksi tidak ungkap identitasnya oleh polisi.
Tak hanya itu, Awi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.
"2 orang saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana, kemudian termasuk tersangka menjadi 4 orang," ujar Awi.