JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terkait kasus dugaan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada tiga orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Adapun ketiga saksi itu, dua diantaranya adalah ahli bahasa dan hukum pidana. Sedangkan satu saksi tidak ungkap identitasnya oleh polisi.
Baca juga:
Jubir Wapres: Warga NU Marah dengan Ujaran Gus Nur
Pesan Wapres Ma'ruf Amin Terkait Penangkapan Gus Nur
Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum
Tak hanya itu, Awi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini.
"Dua orang saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian termasuk tersangka, menjadi empat orang," ucap Awi.