JAKARTA – Sejumlah nasabah WanaArtha Life membuat kericuhan setelah sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020).
Berdasarkan pantauan di lokasi, setelah Ketua Majelis sidang mengetuk palu menandakan sidang ditutup pukul 21.52 WIB, tiba-tiba sejumlah nasabah WanaArtha Life meringsek ke depan majelis hakim teriak. Mereka mengungkapkan kekesalannya karena hakim tidak membuka pemblokiran sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang dijadikan barang bukti dan disita jaksa dalam kasus Jiwasraya.
"Keterlaluan sekali loh kalian. Malu enggak sih? Berkoar-koar selamatkan Indonesia. Kenapa uang kita enggak diselamatin. Kita punya hak yang sama kita bayar pajak, itu menandakan Anda picik," teriak Stefani, nasabah WanaArtha di ruang sidang, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keduanya juga divonis membayar uang pengganti, Benny dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Benny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa menyebut, Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar.