JAKARTA - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat divonis seumur hidup, seperti lima terpidana lainnya. Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Selain itu, Heru juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.335.000 (Rp10,7 triliun). Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Benny melakukan korupsi secara terorganisir, sehingga sangat sulit untuk diungkap.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ujar Hakim Rosmin.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Heru dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," urai Hakim Rosmina.
Heru divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.