JAKARTA - Polda Bali bersama jajaran mulai melakukan pengusutan, terkait beredarnya selebaran atau pamflet yang menyerukan untuk melakukan penjarahan di kawasan Denpasar, Bali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidintelkam Polda Bali.
"Untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet, atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," kata Awi di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2020).
Awi menjelaskan, selebaran berisi hasutan tersebut tersebut ditemukan oleh jajaran Polda Bali yang mengatasnamakan 'Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law Bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali.
 Baca juga: Polri Temukan Pamflet Berisi Seruan untuk Lakukan Penjarahan di BaliÂ
"Setelah diklarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, bahwa mereka bukan yang membuat pamflet selebaran tersebut," bebernya.
Awi menambahkan, selain membentuk tim untuk menyelidiki selebaran itu, polisi juga mengambil sejumlah langkah preventif dan preemtif berupa imbauan melalui media agar tidak terhasut dengan selebaran tersebut.
"Dan tentunya melakukan imbauan kepada orang tua yang memiliki putra putri jangan sampai terhasut dan termakan isu tersebut, sehingga salah jalan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan untuk segenap elemen masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat juga untuk selalu menjaga persatuan," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)