JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan terkait beredarnya selebaran, atau pamflet yang menyerukan untuk melakukan penjarahan di kawasan Denpasar, Bali.
Awi mengatakan, pamflet tersebut berisi hasutan yang mengatasnamakan 'Aksi Nasional Bergerak Bersama Batalkan Omnibus Law Bersama BEM Universitas Udayana-LBH Bali.
"Memang betul Polda Bali hari ini telah menemukan di beberapa titik di daerah Denpasar terkait adanya pamflet, selebaran yang ditempel di beberapa tempat yang berisi tentang ajakan atau hautan untuk melakukan perbuatan tindak pidana berupa tulisan 'serang, hancurkan, jarah dan bakar'," kata Awi di Bareskrim Polri, Kamis (22/10/2020).
Baca juga:Â
Polisi Kesulitan Telusuri Kelompok Anarko Â
Polri Ungkap Medsos STM se-Jabodetabek Serukan Kerusuhan di Demo Hari Ini Â
Polisi sendiri, kata Awi, telah melakukan klarifikasi terhadap BEM Universitas Udayana untuk mencari tahu keberadaan selebaran tersebut. Namun mereka mengaku tidak mengetahui.
"Setelah diklarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali, bahwa mereka bukan yang membuat pamflet selebaran tersebut," tuturnya.
Awi menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencari tahu penyebaran pamflet di Denpasar itu dengan membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Bidintelkam Polda Bali.
"Untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet, atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut," pungkasnya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)