JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 139,027 kilogram sabu, 77.121 butir ekstasi dan 48 gram eutilon pada Kamis (22/10/2020) di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan 11 kasus yang dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan pertama pada Kamis 11 Juni 2020 petugas BNN mengamankan narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram. Namun seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket narkotika berhasil melarikan diri saat hendak diamankan perugas di Apaetemeb Plaza Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mayoritas peredaran gelap narkotika di tengah pandemi Covid-19 dilakukan menggunakan jasa pengiriman," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).
Â
Kasus kedua terjadi di Sumatera Utara, di mana perugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 49.840 gram. Dua orang tersangka bernisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat berhasil ditangkap petugas saat melintas di Jalan Dusun 19, Pasar Empat Germenia, Deli Serdang. Dari hasil pengembangan diketahui narkotika tersebut adalah milik ES dan EO yang berada di Aceh dan saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kasus ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial H yang tengah mendekam di Rutan Kelas 1 Pelembang, Sumatera Selatan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News