JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), DKI Jakarta, Erry Basworo dan Manajer PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan, pada hari ini, Kamis (22/10/2020).
Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Erry dan Made Sukaryawan bakal dimintai keterangannya untuk penyidikan tersangka, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YAS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Belum diketahui secara pasti materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik terhadap Erry Basworo dan Made Sukaryawan. Namun, dari sekira 14 proyek yang diduga terdapat pekerjaan subkontraktor fiktif, terdapat sejumlah proyek yang berada di Jakarta.
Beberapa di antaranya proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1; proyek flyover Tubagus Angke; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak); dan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).