JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebanyak Rp12 miliar, serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
Selain uang dan aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Bahkan, penyidik telah memblokir puluhan aset yang saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti.
"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 miliar, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga:
KPK Duga Mantan Pejabat Waskita Karya Manipulasi Data Keuangan Proyek
KPK Lacak Aliran Uang Korupsi di Waskita Karya Lewat Staf Keuangan
Usut Proyek Fiktif, KPK Panggil Staf Keuangan Waskita Karya
Dalam penyidikan kasus ini, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa sekira 200 saksi. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara, dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," imbuh Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.