JAKARTA – Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pendakwah itu dilaporkan lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Laporan itu dilakukan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.
Terkait pelaporan ini, Aziz berharap aparat kepolisian bisa memproses upaya hukumnya itu. Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.
Tak hanya itu, dengan adanya laporan polisi ini, Aziz meminta seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.
"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi. Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," ucap Aziz.