Share

Polisi Periksa Tersangka Penghina Moeldoko dan Barang Bukti

Erfan Maaruf, iNews · Minggu 18 Oktober 2020 14:47 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 18 337 2295517 polisi-periksa-tersangka-penghina-moeldoko-dan-barang-bukti-TleTNKiUnb.jpg Bareskrim Polri (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi memeriksa tersangka Muhammad Basmi (43) beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui media sosial Facebook.

Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap Basmi karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan sendiri sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran Kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pemilik Facebook yang Diduga Hina Moeldoko

Setelah penangkapan terhadap Basmi di rumah kost Jalan H Murtado Komplek Tugu Permai Koja, Jakarta Utara, polisi memeriksa sejumlah alat bukti. "Selanjutnya penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti 1 Unit Hp Sony Xeria ZX1 compact warna silver 1 simcard Xl dan 1 akun facebook Muhammad Basmi," dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).

Dia menyebut, postingan tersebut untuk memperbaiki keadaan negara yang lebih baik. "Motif, memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Penangkapan Muhammad Basmi karena diduga menghina Kepala KSP Moeldoko melalui media sosial Facebook. Pria tersebut ditangkap terkait unggahannya yang mengkritik Moeldoko soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Benar (ditangkap karena melanggar UU ITE)," kata Argo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta.

Baca Juga:  Hina Presiden Jokowi di Medsos, Buruh di Riau Ditangkap

Dalam unggahan di Facebook-nya, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) sesuai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini