JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana menuntut pengemudi dan pemilik truk semen terkait insiden penabrakan rangkaian kereta pengangkut batu bara di Bandar Lampung, Lampung, kemarin.
“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Joni menjelaskan, tuntutan itu akan dilaksanakan lantaran kejadian tersebut telah membuat pihaknya merugi. Kerugian itu mulai dari perjalanan kereta api terhambat hingga kerugian fisik.
Dalam hal ini, terdapat 5 gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.
Joni mengatakan untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang oleh pemerintah.
Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
Joni juga menegaskan, perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass.