JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penggunaan Vibrating Wire Strain Gauge (VWSG) dalam pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Penyidik mengonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa Site Engineer, Muhammad Palestine untuk melengkapi berkas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN) pada hari ini, Rabu (14/10/10).
VWSG merupakan sebuah sensor yang berguna untuk mencatat perubahan/pergeseran yang kemudian dikonversi menjadi regangan (strain), yang terjadi pada fondasi atau tiang-tiang utama penyangga sebuah bangunan gedung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN. Penyidik mengonfirmasi mengenai pemasangan VWSG yang merupakan salah satu item pekerjaan sistem monitoring pada pekerjaan pembangunan jembatan Kampar dan diduga pekerjaan VWSG itu tidak didukung oleh studi terkait perencanaan yang sesuai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.