JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka. Yuly Ariandi Siregar diperiksa terkait dugaan perannya memanipulasi data keuangan proyek-proyek subkontraktor fiktif.
Yuly Ariandi Siregar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar) dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkontraktor fiktif ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/10/2020).
Tak hanya dugaan ihwal manipulasi data keuangan, penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Yuly Ariandi dan empat tersangka lainnya dari sejumlah proyek subkontraktor fiktif di Waskita Karya. Hal itu itu terungkap setelah penyidik dengan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, pada hari ini.
"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS dan kawan-kawan," kata Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga memeriksa mantan Komisaris PT Aryana Sejahtera, Mohammad Hosen, sebagai saksi. Hosen dicecar oleh penyidik terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif.
PT Aryana Sejahtera merupakan satu dari empat perusahaan yang dipergunakan para tersangka kasus ini untuk mengerjakan sekira 41 pekerjaan subkontraktor fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya.
"Penyidik mengonfirmasi terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.