JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu dengan tersangka Djoko Tjandra secara virtual, Selasa (13/10/2020).
Selain Djoko Tjandra, Majelis Hakim juga menggelar sidang untuk dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
(Baca juga: Besok Kejari Akan Bacakan Dakwaan Djoko Tjandra Cs di PN Jaktim)
"Pak Djoko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti persidangan?," tanya Majelis Hakim.
"Saya sudah siap," kata Djoko Tjandra.
(Baca juga: Kejagung Klaim Sudah Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Djoko Tjandra)
Sekadar diketahui, kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol.
Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News