JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, pidana seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga:
Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI dalam Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK
Hendrisman terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun dalam perkara PT Jiwasraya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim.
Selain Hendrisman, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan dua hal. Dalam hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.