JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai PT Waskita Karya, Affan Rizwan terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Affan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). "Diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk Tahun 2009-2015. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 21 September 2020.
Baca Juga:Â Usut Korupsi Proyek Jembatan, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wijaya Karya
Kelimanya yakni, Mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU). Lalu Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Hari ini (18 September 2020) Tim Penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 18 September 2020.
Untuk tersangka Desi Arryani (DSA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Jarot Subana (JS) di Rutan Polres Jakarta Timur, tersangka Fakih Usman (FU) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka Fathor Rachman (FR) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Baca Juga:Â Â KPK Pasrah Banyak Koruptor Dipotong Masa Tahanannya
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.