JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), memerlukan banyak aturan teknis. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan segera menyusunnya aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah, atau PP dan peraturan presiden atau Perpres,” ungkapnya di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).
Baca juga:
Jokowi Tegaskan Tak Ada Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker
Klarifikasi Sejumlah Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti
Presiden Jokowi: UU Ciptaker untuk Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya
Dia menargetkan akan menuntaskan PP dan Perpres tiga bulan mendatang.
“Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” ujarnya.
Jokowi pun menyebut, bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” pungkasnya.
(wal)