JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020).
Dalam rapat tersebut, ada enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker. Fraksi yang setuju tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Setelah kita ketahui bersama, 6 menyetujui secara bulat, 1 menerima dengan catatan Fraksi PAN dan 2 menyatakan menolak (Demokrat dan PKS). Berdasarkan mekanisme Tatib Pasal 312 dan 313, mengacu pada Pasal 164 yang disampaikan tadi, maka pimpinan rapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam sidang paripurna. Dapat disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang.
Mayoritas anggota yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujui dan menyepakati RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Lalu, Azis mengesahkannya dengan mengetuk palu.
Sementara itu, elemen buruh menolak RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR. Sebagai bentuk penolakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar mogok nasional pada 6,7, dan 8 Oktober.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (5/10/2020).