JAKARTA – Sebuah surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta agar membatalkan mogok nasional yang digelar kelompok buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beredar di masyarakat.
Namun, pihak KSPI memastikan surat yang beredar tersebut merupakan hoaks.
"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus law Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam siaran resminya, Selasa (6/10/2020).
Kahar menegaskan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020. Ia menduga surat tersebut sengaja dibuat oknum tertentu untuk menggembosi aksi mogok buruh nasional.
"Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ucapnya.
Adapun dalam surat yang beredar tersebut terlihat kop surat menggunakan nama KSPI. Surat tersebut menginstruksikan kepada setiap elemen organisasi untuk membatalkan mogok nasional.
Baca Juga : Hari Ini, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Terkait Omnibus Law
Sementara di bagian bawah surat terlihat ada tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi disertai cap KSPI.
Baca Juga : Polda Metro Kerahkan Lebih dari 9 Ribu Personel Antisipasi Demo Buruh
(erh)