JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT) terkait kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Selain Suarbawa, KPK menahan Pejabat Pembuat Komitmen, Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau yakni Adnan (ADN). Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Keduanya ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri atas unsur pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek, dan pihak subkontraktor. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.