JAKARTA – Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) menyebut ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Adanya titik ini bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi di kemudian hari jika tidak ditangani secara komprehensif.
“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020).
Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Titik lintas batas tak resmi di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.
Simbolon mengatakan, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut pada 28 September hingga 3 Oktober 2020.
“Maksud kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ucapnya.