JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan tahap II berupa barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana, pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengungkapkan, alasan mengapa klienya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur. Menurutnya, hal itu kemungkinan lantaran Djoko Tjandra masuk ke Indonesia saat buronan melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
“Mungkin datangnya kan dari (bandara) Halim Perdanakusuma dan penggunaan surat waktu pak Djoko jalan (keluar masuk) dari Halim,” kata Krisna di Kejari Jaktim, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Terjerat Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra Cs Resmi Ditahan 20 Hari
Ia pun berharap nanti dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada klienya.
“Kita buktikan aja sangkaan terhadap Djokcan (Djoko Tjandra) terkait surat palsu,” ujar Krisna.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Napoleon Bonaparte Bantah Gugat Instansinya Sendiri
Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap klienya.
“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” ujar Krisna.