Share

Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat

Kiswondari, Sindonews · Sabtu 26 September 2020 11:52 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 26 337 2284130 marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat-BilvxlDVoB.jpg Ilustrasi obat. (Foto : Shutterstock)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena, menyesalkan masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk menjual obat Covid-19 ilegal. Untuk itu, dia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan temuan ini kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

“Aparat hukum melalui institusi yang memang memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan dari semua situs penjual obat palsu ini, untuk menindak tegas menangkap para orang-orang yang misalnya memberikan iklan obat yang palsu ini. Jadi, lapor ke aparat hukum agar aparat hukum bergerak,” kata Melki saat dihubungi SINDO Media, Sabtu (26/9/2020).

Kemudian, Melki meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19, progres temuan obat yang legal, serta klarifikasi terkait isu-isu kontroversial seputar obat Covid-19. Karena di tengah situasi pandemi ini, banyak warga takut dan panik.

“Orang kan lagi takut (tertular-red) Covid-19, banyak obat Covid-19 yang berkembang di masyarakat. Mungkin pemerintah, Kemenkes, BPOM memberikan semacam panduan atau keterangan kepada masyarakat supaya masyarakat juga paham,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.

“Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.

“Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,” tutur Melki.

Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini