JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu disetorkan KPK ke kas negara pada Selasa, 22 September 2020
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara, sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/9/2020).
Uang sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke kas negara itu merupakan cicilan pembayaran ketiga Elfin Muchtar. Sebelumnya, Elfin sudah dua kali menyicil pembayaran uang pengganti, masing-masing Rp300 juta.Â
"Adapun keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sejumlah Rp2.365.000.000," beber Ali.
Baca juga:Â Eks Ketua DPRD dan Eks Kadis PUPR Muara Enim Segera Disidang
"Sehingga, tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta, yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset Tipikor," imbuhnya.Â
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara