JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari tampil beda saat akan menjalani sidang dakwaan. Ia memasuki ruang sidang Prof Kusuma Hatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan kerudung dan rompi pink.
Seperti biasa Jaksa Pinangki tak melontarkan pernyataan apapun kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan. Pada sidang perdana Pinangki diagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (23/9/2020).
"Silakan terdakwa atas nama Pinangki Sirna Malasari dihadirkan ke dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima Uang 500 Ribu Dolar dari Djoko Tjandra
Pantauan di lokasi, Jaksa Pinangki masuk ke dalam ruang persidangan dengan menggunakan gamis dengan kerudung berwarna pink. Dia menggunakan face hield dan masker.
Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra di kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki dan Anita Kolopaking mengajukan proposal untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma seorang saksi yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500 ribu. Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD1 juta yang dijanjikan.
Kemudian, Pinangki memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar USD450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Cari Pemberian Janji Djoko Tjandra, Kejagung Kembali Periksa Teman Jaksa Pinangki
Namun, dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra telah telah memberikan DP sebesar USD500.000 kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan 'No'.