JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sikap tegas terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Melalui pernyataan resminya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga kondisi darurat kesehatan terlewati.
"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said Aqil dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, PBNU meminta pemerintah bersama DPR merealokasikan anggaran Pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
PBNU juga perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Said Aqil mengatakan, mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar, doa, dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat," katanya.
Nahdlatul Ulama berpendapat, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. "Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," tuturnya.